Profil Biro Umum dan Keuangan
Biro Umum dan Keuangan
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPN “Veteran” Yogyakarta Pasal 10 huruf b, Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan barang milik negara. Biro Umum dan Keuangan terdiri dari Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara, Bagian Kepegawaian, Bagian Keuangan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Berikut Profil Biro Umum dan Keuangan :
Kepala Biro Umum dan Keuangan : Drs. SETYO BUDI TAKARINA, M.Pd
Koordinator Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana : BAMBANG WIDIASMORO, S.Sos., M.M
Koordinator Bagian Keuangan : Dra. Rrr. TJAHJO RETNO ADHI, MM
Koordinator Bagian Kepegawaian : SUKISMAN, S.IP, MM
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan anggaran;
2. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
3. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan formasi, rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai UPN “Veteran” Yogyakarta;
2. pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
3. pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
4. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
5. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana formasi dan pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta ururan administrasi kepegawaian pendidik. Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan rencana formasi dan pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta ururan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan
- pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan serta urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor, serta urusan kerumahtanggaan lainnya.
- Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan tata laksana.
- Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.