Bagian Kepegawaian
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan formasi, rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai UPN “Veteran” Yogyakarta;
- pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
- pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
- Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana formasi dan pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta ururan administrasi kepegawaian pendidik.
- Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan rencana formasi dan pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta ururan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.